Kamis, 20 Agustus 2020

Perpustakaan Khusus apa sih itu ?

 


Foto : Perpustakaan MPR RI dari sini

Pernahkah kamu berkunjung ke Perpustakaan milik perusahaan atau milik kementerian dan lembaga pemerintah? kalau pernah bagaimana kesannya setelah berkunjung kesana

Mungkin sebagian besar kita sudah mengenal apa itu Perpustakaan Umum/ Daerah, Perpustakaan Sekolah ada disekolah, dikampus ada Perpustakaan Perguruan Tinggi atau Perpustakaan Desa/ TBM Rumah Baca.

Sebenarnya ada satu lagi jenis Perpustakaan yaitu Perpustakaan Khusus, nah apa sih itu Perpustakaan Khusus ?

Berdasarkan UU No.43 tahun 2007 tentang Perpustakaan pengertian Perpustakaan Khusus adalah Perpustakaan yang diperuntukkan secara terbatas bagi pemustaka di lingkungan lembaga pemerintah, lembaga masyarakat, lembaga pendidikan keagamaan, rumah ibadah atau organisasi lain.

Jadi misalnya ada lembaga pemerintah contohnya DPRD membuat Perpustakaan DPRD itu bisa dikatakan adalah Perpustakaan Khusus, contoh lagi Perpustakaan BPS, Perpustakaan BKKBN dan banyak lagi lainnya.

Akan tetapi karena kekhususan sifat Perpustakaan ini jumlah pemustaka yang memanfaatkan layanannya juga terbatas, hanya pegawai/ karyawan dilingkungannya. Meski ada yang secara terbatas memberikan layanan kepada pemustaka diluar lingkungannya.

Pribadi pernah punya pengalaman saat berkunjung dan mengobservasi Perpustakaan Khusus milik BKKN Provinsi Jawa Timur yang ada di lingkup Kantor BKKBN Jawa Timur di Jl.Airlangga kota Surabaya.

Saat melakukan wawancara kepada pengelola Beliau menjelaskan memang kondisinya seperti demikian yakni jumlah pemustaka yang memanfaatkan sedikit kalaupun pegawai biasanya hanya memanfaatkan layanan Koran atau majalah. Yang lebih banyak memanfaatkan biasanya Peneliti atau Mahasiswa yang membutuhkan data terkait KB Nasional maupun Pengendalian Penduduk.

Menjadi Pustakawan di Perpustakaan Khusus tentunya akan menghadapi hal demikian sehingga menuntut mereka untuk selalu kreatif dan inovatif bagaimana meningkatkan angka kunjungan dan juga kebermanfaatan layanan Perpustakaan Khusus.

Diluar problem tadi menurut pandangan pribadi keberadaan Perpustakaan Khusus tentunya sangat penting dalam rangka menghimpun informasi subjek khusus instansi karena fungsinya perpustakaan salah satunya menghimpun informasi yang berserakan. Jika Informasi tadi tertata dengan rapi dan baik tentunya pemustaka yang datang akan mudah mendapatkan informasi yang dibutuhkan.

Apalagi saat ini banyak Kementrian dan Lembaga Negara sangat serius mengoptimalkan layanan Perpustakaan Khusus yang sudah dionlinekan tentunya dengan berbagai koleksi digital disana yang bisa diakses dari rumah tanpa perlu ke lokasi.

Salam Literasi & Maju Terus Perpustakaan di Indonesia

Tidak ada komentar:

Posting Komentar