Rabu, 07 Juli 2021

Mengingat kembali hukum ilmu perpustakaan di peringatan hari Pustakawan

 


Pustakawan ? pernahkah kamu mendengar istilah yang satu ini atau jangan-jangan belum pernah dan baru pertama kali mendengarnya.

Memang profesi pustakawan tidak sepopuler profesi lain seperti dokter, guru, perawat, arsitek dan sebagainya. Lalu apa sih pustawan itu sendiri?

Berdasarkan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan Pasal 1 nomor 8 Pustakawan adalah seseorang yang memiliki kompetensi yang diperoleh melalui pendidikan dan/ atau pelatihan kepustakawanan serta mempunyai tugas dan tanggung jawab untuk melaksanakan pengelolaan dan pelayanan perpustakaan.

Pustakawan sebagai profesi juga memiliki organisasi profesi yang dinamakan Ikatan Pustakawan Indonesia (IPI) yang didirikan di Ciawi Bogor pada tanggal 7 Juli 1973. Dan tanggal 07 Juli kemudian dipilih dan diperingati sebagai hari Pustakawan Indonesia. Memang muncul pro dan kontra terkait pemilihan tanggal ini.

Lalu apakah Pustakawan masih dibutuhkan dewasa ini ? tentu saja peran Pustakawan dibutuhkan dalam pengelolaan informasi, pengembangan pengetahuan, dan keterlibatannya dalam upaya mencerdaskan kehidupan bangsa.

Dalam peringatan hari Pustakawan dan Ulang Tahun IPI ke-48 tahun kali ini mengambil tema “Peran Strategis Pustakawan menguatkan Literasi masyarakat dan mendukung pelestarian khazanah budaya bangsa”.

Refleksi peringatan hari Pustakawan

Diperingatan hari pustakawan ini mari kita mengingat kembali bahwa pada tahun 1930-an S.R Ranganathan Pustakawan dari India mengusulkan 5 hukum ilmu perpustakaan (five laws of library science), yakni :

  1. Book are for use (buku untuk dimanfaatkan)
  2. Every reader his book (setiap pembaca terdapat bukunya)
  3. Every book its reader (setiap buku terdapat pembacanya)
  4. Save time of the reader (hemat waktu pembaca)
  5. A library is a growing organism (perpustakaan bagai organisme yang sedang tumbuh)

Sebagaimana yang telah saya ulas sebelumnya disini, tentu saja kelima hukum ilmu perpustakaan tersebut masih relevan sampai saat ini utamanya pada hukum ke 5 yakni A Library is a growing organism. Perpustakaan senantiasa tumbuh baik koleksi, layanan, SDM dan juga mengikuti perkembangan zaman serta kebutuhan dari user atau pemustaka.

Selamat Hari Pustakawan dan HUT Ikatan Pustakawan Indonesia yang ke-48, semuga Pustakawan-Pustakawan di seluruh Indonesia senantiasa diberikan kemudahan, kesehatan dan kesuksesan dalam menjalankan tugas kepustakawanan untuk menguatkan literasi masyarakat Indonesia. Perpustakaan Jaya Literasi untuk Kita #banggajadipustakawan

Salam Literasi & Maju terus Perpustakaan di Indonesia

Sumber Referensi :

UU No.43 Tahun 2007 tentang Perpustakaan

Webresmi Ikatan Pustakawan Indonesia

Instagram budisetyono.clp

1 komentar: